Dirut Pertamina jadi tersangka, Ahok bakal diperiksa KPK

- 25 Juni 2022, 12:16 WIB
Kantor Ahok Digeledah, Uang Rp700 Miliar Disita Usai 24 Jam KPK Menggeledah? Cek Faktanya
Kantor Ahok Digeledah, Uang Rp700 Miliar Disita Usai 24 Jam KPK Menggeledah? Cek Faktanya /Instagram @basukibtp
 

kliksumbawabesar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi) kini mulai melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. KPK akan mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2 triliun tersebut.

Informasi yang diperoleh Lensaindonesia.com menyebutkan, bahwa dalam kasus itu KPK diam-diam sudah menetapkan tersangka.

Yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014, Karen Agustiawan.

bahkan, Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam waktu dekat juga bakal diperiksa KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan, secara resmi mengumumkan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina statusnya meningkat ke tahap penyidikan.

“Pengumpulan bukti saat ini masih terus dilakukan, baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya.

Kami terus menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” jelas Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kata Ali, kini sudah dari 15 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan baru ini.

Namun demikian, tentu juga kami sampaikan dengan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kemudian konstruksi perkaranya seperti apa, pasal-pasalnya yang diterapkan, tentu akan kami sampaikan pada saat pengumpulan bukti-bukti ini cukup, kemudian kami upaya paksa tersingkir,” papar Ali. Dikatakan Ali, semua mengetahui perkara ini dan memiliki bukti-bukti untuk membantu KPK untuk menyelesaikan penyelidikan yang akan dipanggil sebagai saksi.

Termasuk, dalam waktu dekat akan memeriksa Ahok yang sudah menjadi Komut Pertamina sejak November 2019.

Halaman:

Editor: Ahmad Badar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini