Tak Terima Ditegur Seorang Mahasiswi Nekat Lawan Polisi, Kini Nasib Pelaku Malah Ditangkap

- 1 Juli 2022, 12:52 WIB
Tak Terima Ditegur Seorang Mahasiswi Nekat Lawan Polisi, Kini Nasib Pelaku Malah Ditangkap
Tak Terima Ditegur Seorang Mahasiswi Nekat Lawan Polisi, Kini Nasib Pelaku Malah Ditangkap /


kliksumbawabesar.com - Gigit badan polisi dan nekat rebut pistol, mahasiswi asal Jakarta kini berujung ditangkap.

Mahasiswi berinisial HRF (23) diamankan polisi usai menganiaya anggota Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (30/6/20220).

Tak hanya melakukan penganiayaan, HRF juga mencoba merebut senjata api milik polisi bernama Ipda Rano Mardani itu.

HFR pun diamankan usai Rano membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Baca Juga: Getaran gempa bumi mengguncang kabupaten pidie jaya aceh 1 Juli 2022

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi di Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).

"Adapun dalam perkara tersebut korban membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 KUHP dan 214 KUHP," katanya.

Isi Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaarn pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Guna keperluan penyelidikan, Rano yang mengalami luka pukul di bagian bibir, pergelangan tangan akibat luka gigit sudah membuat laporan Visum et Repertum ke RS Polri Kramat Jati.

Halaman:

Editor: Ahmad Badar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini