Kasus Korupsi 78 Triliun Kini sudah Tertangkap

- 16 Agustus 2022, 09:53 WIB
Surya Darmadi ditahan Kejaksaan Agung, Senin 15 Agustus 2022.
Surya Darmadi ditahan Kejaksaan Agung, Senin 15 Agustus 2022. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

kliksumbawabesar.com - Bos PT. Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines C 1 7 6 1.

DPO Tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Provinsi Riau ini sebelumnya terbang dari Taiwan ke Indonesia.

Mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13.20 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih panjang dan bermasker, Langsung di gelandang ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Di dampingi pihak pengacaranya.

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan kliennya akan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan maupun penegak hukum lainnya.

Baca Juga: Banjir Terbesar Tiba Tiba Sapu Pemukiman Hari Ini, 60 Hektar Sawah Ludes! Banjir Solok

Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.

Kasus ini disebut sebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia, karena disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.

Darmadi diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Proses hukum terhadap kasus tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (1/8).

"Bahwa berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2022 tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka yaitu saudara RTR (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan SD (pemilik Duta Palma Group)," ujar Burhanuddin.

Halaman:

Editor: Ahmad Badar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

x