Ini Jenis Visa dan Keistimewaannya Haji Furoda

- 5 Juli 2022, 19:04 WIB
Ilustrasi tiga amalan yang pahalanya sama dengan ibadah haji dan umroh mudah dilakukan lengkap dengan dasar hukumnya.
Ilustrasi tiga amalan yang pahalanya sama dengan ibadah haji dan umroh mudah dilakukan lengkap dengan dasar hukumnya. /PIXABAY/@Abdullah_Shakoor

kliksumbawabesar.com - Haji Furoda adalah ibadah haji yang berbeda dengan ibadah haji pada umumnya. Pasalnya ibadah haji yang satu ini adalah program khusus yang dilakukan tanpa harus antre bertahun-tahun seperti pada haji reguler.

Ini adalah program haji non kuota yang legal dan terdaftar dalam kuota haji pemerintah Arab Saudi. Haji Furoda belakangan ramai menjadi sorotan menyusul kabar pemulangan 46 WNI jemaah Haji Furoda yang dipulangkan ke Indonesia karena tidak lolos proses imigrasi beberapa waktu lalu.

Hal itu ditambah adanya 4.000 jamaah Haji Furoda asal Indonesia yang terancam batal berangkat karena visa dari Arab. Hal itu disampaikan oleh Ketua Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia, (SAPUHI), Syam Resfiadi.

"Iya, 4.000 calon jemaah haji furoda/mujamalah belum dapat visa. Mereka masih berharap bisa berangkat namun visa hajinya sudah sedikit bahkan sudah tidak ada lagi," ujar Syam, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Waktu Makan di Warteg dan Restoran Hanya 1 Jam , PPKM Level 2 Berlaku di Jabodetabek Mulai Hari Ini

Lantas apa itu Haji Furoda? Berikut iNews.id berikan penjelasan dan keistimewaan Haji Muroda atau juga disebut sebagai Haji Mujamalah.

Pengertian Haji Furoda adalah ibadah haji yang visa Hajinya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia di luar kuota visa Haji yang sudah dijatah kepada Kemenag RI. Bisa dikatakan, visa resmi Haji Furoda dikeluarkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi.

Mengacu pada UU No.8 tahun 2019, tentang penyelenggaraan Haji dan Umroh, sementara Haji Furoda yakni Visa Haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah. Visa haji ini dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa harus menunggu antrean dan berangkat pada musim haji saat itu juga.

Untuk diketahui, biaya haji Furoda mencapai sekira Rp200 juta hingga Rp300 juta. Di Indonesia tercatat 1.600-1.700 jamaah memiliki visa Mujamalah atau haji Furoda yang terlapor di Kementerian Agama (Kemenag).

Halaman:

Editor: Ahmad Badar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

x