Waktu Makan di Warteg dan Restoran Hanya 1 Jam , PPKM Level 2 Berlaku di Jabodetabek Mulai Hari Ini

- 5 Juli 2022, 18:55 WIB
Imbas Temuan Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, Jabodetabek Naik Status PPKM ke Level 2
Imbas Temuan Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, Jabodetabek Naik Status PPKM ke Level 2 /Twitter



kliksumbawabesar.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 diterapkan di wilayah Jabodetabek mulai hari ini, Selasa (5/7/2022).

Hal itu, terkait dengan jumlah kasus Covid-19 yang kembali meningkat, sehingga pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali mulai 5 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022.

Dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, disebutkan perpanjangan PPKM di wilayah aglomerasi Jabodetabek kembali naik ke level 2.

Salah satu hal yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah waktu makan di warteg dan restoran hanya selama 60 menit atau 1 jam.Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Jokowi: Perlu Kita Gaungkan Kembali Protokol Kesehatan

Restoran dan warteg, begitu juga lapak jajanan dan pedagang kaki lima diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas.

Waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi salinan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, dikutip Selasa (5/7/2022).

Disebutkan, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan beberapa ketentuan.

Baca Juga: Banjir Ambon Hari Ini 5 Juli 2022

Ketentuan tersebut yakni, dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Lalu kapasitas maksimal 75 persen.

Halaman:

Editor: Ahmad Badar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x