Enzim dan Pankreas Babi, MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty Haram

- 4 Juli 2022, 03:47 WIB
Enzim dan Pankreas Babi, MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty Haram
Enzim dan Pankreas Babi, MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty Haram /

kliksumbawabesar.com - MUI telah mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin Covid-19, Covavaxmirnaty yang diproduksi oleh PT Serum Insitute of India Pvt. Vaksin tersebut dinyatakan haram karena mengandung enzim dan pankreas dari babi.

"Vaksin Covid-19 produk Serum Institute of India PVT hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dikutip dari Tribunnews, Minggu (3/7/2022).

Dengan dikeluarkannya fatwa haram terhadap vaksin tersebut, MUI memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah terkait penggunaan vaksin khususnya kepada umat Islam.

Pemerintah jelas MUI harus memberikan prioritas penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin. Kemudian melakukan pengoptimalan pengadaan vaksin yang halal.

Baca Juga: Tuding Keras Jokowi, Netizen: Sertifikat Tanah yang Dibagikan Ternyata Palsu

Baca Juga: Bayar Rp300 Juta tanpa Antre Bertahun-tahun, 46 Calon Haji Ilegal Dipulangkan ke Indonesia,

"Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal," lanjut rekomendasi dari MUI.

Selain itu MUI juga mendesak pemerintah untuk menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Lalu pemerintah juga tak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Halaman:

Editor: Ahmad Badar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah