Waktu Makan di Warteg dan Restoran Hanya 1 Jam , PPKM Level 2 Berlaku di Jabodetabek Mulai Hari Ini

- 5 Juli 2022, 18:55 WIB
Imbas Temuan Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, Jabodetabek Naik Status PPKM ke Level 2
Imbas Temuan Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, Jabodetabek Naik Status PPKM ke Level 2 /Twitter

Waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai denganmaksimal Pukul 02.00 waktu setempat.

Lalu kapasitas maksimal hanya 75 persen. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Waspadai Zarco dalam Perebutan Gelar MotoGP 2022

Sebelumnya, Safrizal selaku Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengungkapkan bahwa beberapa daerah pada Jawa-Bali mengalami kenaikan level. Salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022) ***.

Halaman:

Editor: Ahmad Badar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah