Permohonan Perlindungan Saksi Bharada E Masih Belum Diberikan, LPSK Ungkap Alasannya

- 13 Agustus 2022, 05:10 WIB
Waakil Ketua LPSK Maneger Nasution
Waakil Ketua LPSK Maneger Nasution /

KLIK SUMBAWABESAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima laporan permohonan perlindungan saksi dari Bharada Eliezer namun sampai saaat ini masih belum bisa menerima permohonan tersebut.

LPSK juga masih mengkaji ulang terkait permohonan perlindungan yang diutarakan oleh Bharada Eliezer.

Baca Juga: Resep Siomay Asli Rasa Ikan Tenggiri

Komisioner LPSK Ssilaningtyas mengatakan sampai hari ini pihaknya masih belum mengadakan pertemuan dengan Bharada E, karena belum mendapatkan jadwal dari Bareskrim Polrii.

“Belum. Coba teman teman media juga bisa menanyakan ke Bareskrim karena banyak pemeriksaan ini, jadi belum difasilitasi oleh Bareskrim Polri untuk kami bertemu,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Kemunculan Virus Langya di China yang Menjangkit Manusia


“Iya karena Bharada E masih menjalani proses pemeriksaan itu, proses penyidikan, jadi masih diperiksa terus menerus oleh Timsus Polri begitu,” katanya.

Susi menyamapaikan bahwa pertemeuan dengan Bharada E memegang peranan penting, lantaran selama ini informasi yang diterima oleh LPSK hanya berasal dari kuasa hukumnya saja.


LPSK ingin menggali informasi lebih jauh mengenai informasi apa yang dimiliki oleh Bharada E untuk mengungkap kasus kejahatan yang melibatkannya tersebut.

Baca Juga: 15 Rekomendasi Ide Lomba Menghibur Untuk Bapak-Bapak Untuk Menyemarakan Pesta Kemerdekaan

“Kami perlu bertemu secara langsung dengan beliau (Bharada E) untuk ngobrol dan diskusi. Kan sebenarnya informasi-informasi beliau membuka keterangan itu via kuasa hukumnya,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Kunto Wibisono

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x