Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Kapolri

- 25 Agustus 2022, 09:08 WIB
Ferdy Sambo dan 35 Polisi Jalani Sidang Kode Etik, Karir Kepolisian Sang Jenderal Segera Ditentukan
Ferdy Sambo dan 35 Polisi Jalani Sidang Kode Etik, Karir Kepolisian Sang Jenderal Segera Ditentukan /ANTARA/

KLIK SUMBAWABESAR - Ferdy Sambo yang dulunya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri telah mengajukan surat pengunduran diri ke Kapolri.

Hal tersebut telah dibenarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran dirinya dari institusi Polri.

Baca Juga: Buron 10 Tahun, Koruptor Pengadaan Proyek Komputer Tertangkap Setelah jadi Ketua RW di Bandung

"Ya, suratnya ada," kata Kapolri Jenderal Listyo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.

Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya pada saat sebelum dimulainya sidang kode etik yang direncanakan akan digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022. Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J, ia juga telah ditetapkan menjadi tersangka.


Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dibalik pembunuhan Brigadir J, hingga saat ini masih belum ada pemecatan dari institusi Polri.

Baca Juga: POLRI Berikan Keterangan Terkait Video Temuan Tumpukan Uang di Rumah Ferdy Sambo

Namun, Listyo Sigit menyebut, pihaknya belum memutuskan apakah menerima maupun menolak surat pengunduran diri tersebut lantaran karena masih dalam pertimbangkan.

"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kunto Wibisono

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x