Buntut Kasus Mutilasi 2 Warga Mimika Papua, Enam Anggota TNI Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

- 30 Agustus 2022, 20:17 WIB
Keji, Diduga 6 Oknum Anggota TNI Mutilasi Warga Papua Kabupaten Mimika, Kini Telah Berstatus Tersangka!
Keji, Diduga 6 Oknum Anggota TNI Mutilasi Warga Papua Kabupaten Mimika, Kini Telah Berstatus Tersangka! /Antara News/Edit Teras Gorontalo/

KLIK SUMBAWABESAR - Komandan Pusat militer TNI Angkatan Darat Letjen TNI Chandra W. Sukotjo telah mengkonfirmasi adanya oknum TNI AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan pembunuhan.

Seperti yang diketahui, ada sebanyak enam anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan pembunuhan serta mutilasi dua warga sipil asal Kabupaten Mimika.

Baca Juga: Cerita Ralf Rangnick Keringat Dingin Saat Tahu Permasalahan Manchester United

Diketahui, sebanyak enam oknum TNI telah menjadi tersangka tindak mutilasi terhadap dua warga sipil asal Kabupaten Mimika, Papua.

“Betul, sudah (jadi tersangka),” ucap Chandra pada Senin, 29 Agustus 2022.

Kedua warga sipil yang menjadi korban tindakan mutilasi tersebut berasal dari Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.

Berdasarkan keterangan Chandra, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih telah gerak cepat untuk melakukan proses hukum kepada anggota yang menjadi tersangka tersebut.

Baca Juga: Tes Medis Sukses, Antony Segera Resmi Jadi Pemain Manchester United

“Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Kunto Wibisono

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini