Ekonomi RI Jadi Terkerek Tinggi, Berkah UU Cipta Kerja

- 30 Agustus 2022, 12:06 WIB
Ilustrasi Ekonomi RI Jadi Terkerek Tinggi, Berkah UU Cipta Kerja
Ilustrasi Ekonomi RI Jadi Terkerek Tinggi, Berkah UU Cipta Kerja /Pixabay/mohamed_hassan

 

kliksumbawabesar.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tumbuh 5,44% secara tahunan pada kuartal II-2022 didukung oleh realisasi investasi yang meningkat menjadi Rp 302 triliun.

Pemerintah Terus Tumbuhkan Tren Positif KEK Melalui Investas. Capaian tersebut juga sejalan dengan peningkatan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang secara kumulatif berjumlah Rp 84,5 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 32.850 orang.

Airlangga mengatakan, kemajuan realisasi investasi di KEK tidak lepas dari upaya perbaikan yang dilakukan melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang melingkupi perluasan kegiatan usaha yaitu jasa kesehatan dan pendidikan, pemberian insentif dan kemudahan, penataan kelembagaan, sistem elektronik perizinan berusaha dan kegiatan pendukung (OSS), sistem elektronik pelayanan perpajakan dan kepabeanan.

Dampak dari perbaikan tersebut dapat dilihat dari kemajuan yang pesat atas empat KEK yang ditetapkan pada tahun 2021 setelah UU Cipta Kerja, yakni KEK Nongsa dan KEK Batam Aero Technic di Batam Provinsi Kepulauan Riau, KEK Lido di Provinsi Jawa Barat, dan KEK Gresik di Jawa Timur.

Ketiga KEK tersebut dalam jangka waktu 1 tahun telah merealisasikan investasi sebesar Rp 29,1 triliun dan lapangan kerja baru sebanyak 9.746 orang.

Baca Juga: Prediksi Hasil Drawing Piala AFF 2022 Senior

Menko Airlangga menyampaikan bahwa Dewan Nasional KEK juga mendorong implementasi Sistem Aplikasi KEK. Sistem tersebut untuk pelayanan kepabeanan dengan dukungan Indonesia National Single Window (INSW).

Sistem tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan ekspor atau melakukan impor bahan baku serta pengeluaran barang ataupun produk ke dalam negeri.

Halaman:

Editor: Ahmad Badar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

x