Tren Covid 19 Meningkat, Pemerintah Terapkan Kebijakan Baru PPKM Level 1 Berlaku Untuk Seluruh Indonesia

- 6 September 2022, 21:24 WIB
Ilustrasi PPKM level 1.
Ilustrasi PPKM level 1. /Freepik/rawpixel.com/

KLIK SUMBAWABESAR - Pada awal September 2022 ini pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait wabah Covid-19.

Kemendagri menyatakan bahwa per awal September 2022, seluruh daerah di Indonesia wajib menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak, Mahasiswa Aceh Geruduk Gedung Gurbenur Aceh

Kebijakan PPKM level 1 ini diterapkan untuk daerah Jawa-Bali dan juga di luar Jawa-Bali.
Penerapan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh pandemi COVID-19 di Indonesia yang mengalami peningkatan.

"Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1 (PPKM)," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA.

Baca Juga: Imbas Harga BBM Naik, Buruh Berikan Ancaman Untuk Mogok Nasional dan Lumpuhkan Ekonomi

Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM meskipun kondisi Covid-19 sepekan terakhir mengalami tren penurunan.

Peraturan tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2022 untuk Jawa Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk luar Jawa Bali.

Kedua inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Kunto Wibisono

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x