Benarkah Mulai 20 Juli, Google, Facebook, WhatsApp, dan Instagram Bakal Diblokir di Indonesia?

- 24 Juni 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi: Layanan Google, Facebook, WA, IG, Youtube Terancam Diblokir Kominfo untuk Seluruh Wilayah Indonesia
Ilustrasi: Layanan Google, Facebook, WA, IG, Youtube Terancam Diblokir Kominfo untuk Seluruh Wilayah Indonesia /Pixabay/geralt


kliksumbawabesar.com - Belakangan ini muncul isu bahwa mulai 20 Juli 2022 nanti, sejumlah layanan internet yang paling banyak digunakan di Indonesia, yaitu Google, Facebook, WhatsApp, dan Instagram bakal diblokir di Indonesia. Apakah hal ini memang bakal benar-benar terjadi?

Isu ini sudah diluruskan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi.

Dia menyebut hal ini muncul karena Kominfo mengimbau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang eksis di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri ke Kominfo.

“Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik itu domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022,” ungkap Dedy di Gedung Kominfo Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Omong-omong ya, PSE adalah portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang disediakan untuk mengoperasikan penawaran atau perdagangan barang dan jasa, layanan transaksi keuangan, materi atau muatan digital berbayar, menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan komunikasi, layanan mesin pencari, dan pemrosesan data pribadi, Millens.

Baca Juga: Berseteru dengan Putri Delina Nathalie Holscher Desak Sule Jadi Penengah

Karena itulah, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, dan sejumlah layanan internet lainnya masuk dalam kategori tersebut.

Imbauan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang mengaturnya.

Jadi, kalau sampai imbauan ini nggak dindahkan sampai tanggal tersebut, maka PSE Lingkup Privat bakal diblokir.

Halaman:

Editor: Ahmad Badar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

x