Aturan Terbaru Diberlakukan, Vaksin Booster jadi Syarat Wajib Perjalanan Dalam Negeri

9 Juli 2022, 13:35 WIB

Syarat wajib vaksin booster atau dosis ketiga resmi diputuskan Satgas Penanganan Covid-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi umum. Syarat wajib vaksin booster untuk bepergian dengan semua jenis transportasi umum ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Waktu pemberlakuan syarat perjalanan menggunakan semua jenis moda transportasi umum wajib sudah menerima vaksin booster Covid-19 sesuai SE tersebut berlaku mulai Senin, 17 Juli 2022. . Agung Tri Nurcahyo/@prfmnews

Video Lainnya

x