Jokowi Rebut Wilayah Udara Natuna dari Singapura

10 September 2022, 20:27 WIB
Ruang Udara Indonesia di Atas Kepri dan Natuna, Kembali Diambil Alih, Sebelumnya Dikelola Negara Ini/laman @presiden joko widodo /

kliksumbawabesar.com - Beberapa hari lalu, presiden jokowi secara resmi mengumumkan Indonesia berhasil merebut pengelolaan wilayah udara atau Flight Information Region (FIR) untuk Kepulauan Riau dan Natuna yang selama ini dikelola oleh Singapura.

Pengumuman tersebut disampaikan Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi saat menyampaikan keterangan pers didampingi Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Jokowi mengaku telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian FIR dengan Singapura. Dengan kesepakatan ini, maka luasan pengelolaan wilayah Indonesia akan bertambah menjadi 249.575 kilometer.

Baca Juga: Pakar Siber Minta Masyarakat Berdoa Agar Tidak Disalahgunakan, Usai Data Pribadi Bocor

Menurut presiden jokowi , kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

Lebih lanjut, presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas s kepualauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh singapura.

Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaaan ruang udara di atas kepulauan riau dan natuna kembali NKR.

Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

Baca Juga: Hacker Bjorka Kembali Lancarkan Aksinya, Klaim akan Jadikan Presiden Jokowi Target Selanjutnya

Adapun, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Sebagai informasi, kedua negara sebelumnya telah membahas perjanjian ini pada awal tahun 2022. Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong melakukan pertemuan bilateral di Veranda The Bar, The Sanchaya Resort Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan perjanjian ini, penerbangan dari Natuna dan Kepulauan Riau tidak perlu lagi melapor ke Singapura, mengingat sebelumnya kuasa negara tersebut atas langit Indonesia ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946.

Dalam perjanjian tersebut, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut atau 1.825 kilometer wilayah udara Indonesia yang mencakup wilayah Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.

Alhasil, pesawat Indonesia harus meminta izin otoritas penerbangan Singapura jika hendak melakukan penerbangan dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru. Begitu pula ke Pulau Natuna, Batam, dan penerbangan dari kawasan Selat Malaka.

Baca Juga: Harga CPO Sawit Mulai Menanjak, Usai Rebahan Selama 4 Hari

Tak bisa dipungkiri, keberanian jokowi ini tak bisa diragukan lagi. Gaya kepemimpinannya yang selama ini belum pernah dilakukan pemimpin-pemimpin sebelumnya.
Membuktikan bahwa jokowi benar-benar mendedikasikan dirinya untuk kemajuan bangsa ***.

Editor: Ahmad Badar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler