Kamaruddin Tidak Diizinkan Mengikuti Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Pihak Polri Angkat Bicara

- 30 Agustus 2022, 20:52 WIB
 Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak /

KLIK SUMBAWABESAR - Buntut dari pengacara Brigadir Josua, Kamarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi. Akhirnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes tersebut.

Saat dimintai konfirmasi, Brigjen Andi menegaskan bahwa proses rekonstruksi hanya wajib diikuti oleh pihak penyidik, jaksa penuntut umum, kelima tersangka serta kuasa hukumnya saja.

Baca Juga: Buntut Kasus Mutilasi 2 Warga Mimika Papua, Enam Anggota TNI Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (30/8/2022).

Andi juga memberikan pernyataan bahwa tidak ada ketentuan dari pihaknya untuk memberikan izin pihak lain untuk menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tandasnya.

Baca Juga: Lakukan Rekonstruksi, Putri Candrawathi Gunakan Busana Serba Putih

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung, hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

Kamaruddin telah bersiap sejak pukul 08.00 WIB untuk mengikuti proses rekonstruksi pembuhunan Brigadir J tersebut, namun setelah menunggu lama, pihaknya tidak diberikan izin.

Halaman:

Editor: Kunto Wibisono

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x