Jokowi Rebut Wilayah Udara Natuna dari Singapura

- 10 September 2022, 20:27 WIB
Ruang Udara Indonesia di Atas Kepri dan Natuna, Kembali Diambil Alih, Sebelumnya Dikelola Negara Ini/laman @presiden joko widodo
Ruang Udara Indonesia di Atas Kepri dan Natuna, Kembali Diambil Alih, Sebelumnya Dikelola Negara Ini/laman @presiden joko widodo /

Baca Juga: Hacker Bjorka Kembali Lancarkan Aksinya, Klaim akan Jadikan Presiden Jokowi Target Selanjutnya

Adapun, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Sebagai informasi, kedua negara sebelumnya telah membahas perjanjian ini pada awal tahun 2022. Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong melakukan pertemuan bilateral di Veranda The Bar, The Sanchaya Resort Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan perjanjian ini, penerbangan dari Natuna dan Kepulauan Riau tidak perlu lagi melapor ke Singapura, mengingat sebelumnya kuasa negara tersebut atas langit Indonesia ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946.

Dalam perjanjian tersebut, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut atau 1.825 kilometer wilayah udara Indonesia yang mencakup wilayah Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.

Alhasil, pesawat Indonesia harus meminta izin otoritas penerbangan Singapura jika hendak melakukan penerbangan dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru. Begitu pula ke Pulau Natuna, Batam, dan penerbangan dari kawasan Selat Malaka.

Baca Juga: Harga CPO Sawit Mulai Menanjak, Usai Rebahan Selama 4 Hari

Tak bisa dipungkiri, keberanian jokowi ini tak bisa diragukan lagi. Gaya kepemimpinannya yang selama ini belum pernah dilakukan pemimpin-pemimpin sebelumnya.
Membuktikan bahwa jokowi benar-benar mendedikasikan dirinya untuk kemajuan bangsa ***.

Halaman:

Editor: Ahmad Badar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

x